Text
DISRUPSI: dinamika kehidupan masyarakat mentawai di tengah modernisasi
Sejak 6 dekade lalu, pemerintah berupaya melenyapkan kepercayaan masyarakat Adat Mentawai, Arat Sabulungan.
Pembakaran peralatan dan perlengkapan adat hingga penangkapan Sikerei dilegalkan dalam SK No.167/PROMOSI/1954. Tujuannya satu, menghapuskan kepercayaan Arat Sabulungan dan memaksa masyarakat adat Mentawai memeluk agama yang diakui pemerintah.
Namun banyak pihak menilai, hal itu hanya akal-akalan untuk mengalihfungsikan 601.135 hektar daratan Mentawai yang sebagian besarnya merupakan hutan untuk dijadikan “tambang” investasi pemerintah.
Hutan yang selama ini menjadi “kiblat” Arat Sabulungan akan mudah dikuasai jika masyarakat adat Mentawai memeluk kepercayaan lain dan menjadi modern.
No copy data
No other version available