Sejak 6 dekade lalu, pemerintah berupaya melenyapkan kepercayaan masyarakat Adat Mentawai, Arat Sabulungan. Pembakaran peralatan dan perlengkapan adat hingga penangkapan Sikerei dilegalkan dalam SK No.167/PROMOSI/1954. Tujuannya satu, menghapuskan kepercayaan Arat Sabulungan dan memaksa masyarakat adat Mentawai memeluk agama yang diakui pemerintah. Namun banyak pihak menilai, hal itu hany…