Text
Dinamika pelaksanaan syariah: perkawinan dalam kontestasi agama dan negara
Perkawinan di bawah umur, perkawinan siri, perkawinan kontrak, dan perkawinan campuran atau perkawinan beda agama adalah beberapa perkawinan kontroversial yang hadir di masyarakat Indonesia. Permasalahan dalam perkawinan ini muncul karena ketidakpatuhan terhadap aturan hukum syariah Islam ataupun undang-undang negara. Walaupun perkawinan merupakan ranah pribadi, namun tidak dapat lepas dari konteks masyarakat dan hukum negara.
Beberapa konsekuensi atas terjadinya perkawinan adalah pemenuhan hak-hak sipil, kepastian hukum, status suami dan istri, hak waris, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara “hadir” untuk melegalkan dan mengesahkan perkawinan yang sesuai dengan hukum syariah. Dengan demikian, perlu amandemen terhadap berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan sehingga terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya, perkawinan anak dan poligami, pengajuan isbat nikah bagi pelaku kawin sirri, serta perlunya pendidikan gender. Hal ini agar tercipta kemashalatan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Buku ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatur perkawinan kontroversial secara tegas serta menyadarkan masyarakat agar melaksanakan perkawinan secara benar dan sesuai prosedur. Selain itu, perlu juga menyosialisasikan pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan diakui oleh negara agar mendapat kepastian hukum.
No copy data
No other version available