Text
Alih aksara dan alih bahasa Naẓām Tasyrīḥata Al- Muḥtāji : bab muamalah dan jual beli
Naskah NTM berisi tentang pemikiran Kiai Ahmad ar-Rifai mengenai fikih muamalah (Ahmad, 1989:62). Di antara bidang keilmuan yan mendapatkan perhatian besar dalam Islam adalah perniagaan, pengelolan harta, dan pertukarannya. Hal itu tampak dari banyaknya perhatian ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam. Namun, dalam perjalanannya materi muamalah cenderung diabaikan oleh umat Islam. Hal itu mengakibatkan umat Islam tertinggal dalam bidang ekonomi dan tidak sadar telah melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah, seperti riba, haram, batil, dan sebagainya. Husein Shahhatah seorang guru besar ekonomi Islam Universitas Al-Azhar Kairo (2002) mengatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah karena itu hukum mempelajarinya wajib bagi setiap muslim. Dengan arti lain, jika ia tidak memahami muamalah maka tanpa ia sadari, ia dapat terperosok ke dalam sesuatu yang diharamkan atau syubhat. Tujuan dari alih aksara dan alih bahasa naskah NTM ini adalah untuk menyajikan suatu bacaan yang mudah dibaca oleh pembaca masa kini. Hal ini dilakukan mengingat aksara yang digunakan dalam naskah adalah aksara pegon dan menggunakan bahasa Jawa yang kemungkinan tidak semua masyarakat Indonesia dapat membacanya sehingga menjadi sebuah kesulitan tersendiri dalam memahami teks NTM. Selain itu, alih aksara dan bahasa naskah NTM ini menjadi salah satu upaya untuk mengungkap dan menyampaikan informasi yang terkandung di dalam naskah kepada masyarakat di bidang hukum, sosiologi, dan keagamaan. Adapun isi naskah NTM adalah tentang hukum jual beli menurut syariat Islam.
No copy data
No other version available