Text
Pedoman akreditasi perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka(UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan) untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Penerapan standar nasional perpustakaan membutuhkan sarana untuk melihatapakah aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang ada. Adapun sarana yang dibutuhkan berupa akreditasi perpustakaan. Dalam rangka melaksanakan akreditasi perpustakaan diperlukan adanya Pedoman Akreditasi dan wadah yang dapat menaungi kegiatan tersebut berupa Lembaga Akreditasi Perpustakaan.
Penyusunan Pedoman Akreditasi Perpustakaan ini dimaksudkan untukmemberikan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, baik perpustakaan yang akan diakreditasi maupun lembagayang akan mengakreditasi perpustakaan. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dapat berlangsung secara benar,transparan, sistematis dan berkelanjutan.
No copy data
No other version available