Text
Pedoman penyelenggaraan perpustakaan sekolah
Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar nasional perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Untuk menjabarkan ketentuan yang ada pada standar nasional perpustakaan diperlukan sebuah pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah yang sifatnya lebih operasional.
Perpustakaan Nasional sebagai institusi pembina semua jenis perpustakaan berkewajiban untuk mewujudkan pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah ini memuat uraian tentang organisasi perpustakaan, sumber daya manusia, koleksi, sarana dan prasarana, serta cara bagaimana mendayagunakan Perpustakaan Sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar.
No copy data
No other version available